Bahaya dan Bentuk Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Persatuan Mahasiswa Indonesia
5 min readJul 24, 2022

--

diulas oleh: siti kurnia, dkk

kemensosopol PM indonesia

Kekerasan terhadap perempuan merupakan kejahatan yang memiliki dimensi perbuatan yang luas dan dapat terjadi pada ruang public maupun ruang privat. Pada ranah public dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3915 kasus. 64% kekerasan terhadap perempuan di ranah public atau komunitas adalah kekerasan seksual yaitu pencabulan (1.136), perkosaan (762) dan Pelecehan Seksual (394). Sementara itu persetubuhan sebanyak 156 kasus. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak digunakan kepolisian dan pengadilan karena dasar hukum pasal pasal yang ada dalam KUHP untuk menjerat pelaku.

Terdapat 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998–2013):

1. Perkosaan

2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan

3. Pelecehan seksual

4. Eksploitasi seksual

5. Perdagangan Perempuan untuk tujuan seksual

6. Prostitusi paksa

7. Perbudakan seksual

8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung

9. Pemaksaan kehamilan

10. Pemaksaan aborsi

11. Pemaksaan kontrasespsi dan sterilisasi

12. Penyiksaan seksual

13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual

14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan

15. Kontrol seksual

Tingginya angka kekerasan seksual menunjukkan bahwa banyaknya kasus yang terjadi, menandakan tingginya kesadaran korban atau pelaku untuk melapor dan terbukanya akses informasi bagi korban dan keluarga untuk memperjuangkan keadilan. Bahwa rendahnya angka kekerasan seksual bukan berarti tidak terjadi kekerasan seksual, kemungkinan bahwa tidak terungkapnya kasus tersebut ke proses hukum, kurangnya bukti dan perbuatan yang dilakukan pelaku tidak tergolong ke dalam kejahatan kesusilaan yang diatur dalam KUHP atau sebab internal korban, seperti beban mental korban maupun keluarga sehingga tidak ingin memproses secara hukum.

Kajian terhadap kekerasan seksual juga bukan merupakan kajian baru namun selalu menarik dan penting untuk dibahas. Sebab, persoalan hukum yang ada saat ini, kian rentannya perempuan menjadi korban kejahatan tersebut, menandakan ada ketidakmampuan hukum dalam memberantas ataupun menanggulanginya. Hukum selayaknya mampu hidup dalam masyarakat. “Hukum bukanlah teks yang berada di ruang kosong, hukum baru bisa bermakna bila ia “dibunyikan” dalam peristiwa konkret yang ada dalam masyarakat, karena hukum memang berada dalam masyarakat.”

Dampak Psikologis Kekerasan Terhadap Perempuan

Akibat kekerasan yang diterima, sangat dimungkinkan korban mengalami gangguan psikologis yang dapat berupa gangguan emosional, gangguan perilaku maupun gangguan kognisi. Gangguan emosional yang dimaksud yakni emosi yang tidak stabil dan berdampak pada mood memburuk. Kemudian gangguan perilaku cenderung terlihat pada perubahan perilaku korban ke hal yang lebih negatif seperti malas yang berlebihan. Cara berpikir terhadap sesuatu, kestabilan emosi yang rentan, bahkan hingga depresi. Dampak psikologis tersebut dapat dikatakan sebagai suatu jenis trauma pasca kejadian. Dimana trauma ini cukup mempengaruhi korban, khususnya menyebabkan ketakutan dan kecemasan berlebihan sebagai akibat dari otak yang tanpa sengaja flashback akan kejadian kekerasan yang pernah dialami.

Sebagian orang yang mengalami trauma akan merasakan cemas, was-was bahkan ketakutan yang sangat saat mengalami suatu kejadian yang mirip dengan tindak kekerasan yang pernah dialami. Hal ini tidak dapat dihindari karena ini merupakan salah satu dampak psikologis dari kekerasan seksual. Kemungkinan paling kecil dan paling ringan dari seorang yang depresi adalah tindak self harm atau menyakiti diri sendiri. Entah itu mengiris-iris bagian tubuh dengan cutter, gunting, dan lain sebagainya yang bersifat melukai diri sendiri.

KEKERASAN BERBASIS GENDER SECARA ONLINE

Kemajuan teknologi telah membagi dunia menjadi 2 ruangan yakni ruang virtual dan ruang nyata yang bersifat konkret sehingga pelecehan dan kekerasan seksual bisa dilakukan dalam ruang lingkup yang berbeda dan dalam dunia virtual atau dunia maya dikenal dengan KBGO adalah kekerasan yang difasilitasi teknologi terhadap seseorang didasarkan atas seks atau gender. KBGO tidak dilakukan secara fisik, namun dilakukan dengan berbagai cara seperti kekerasan secara verbal. Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), rekrutmen online (online recruitment).

Selain itu terdapat pula beberapa aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO, meliputi:

1.pelanggaran privasi

•Mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan;

•Doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang, dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misal pelecehan atau intimidasi di dunia nyata.

2.pengawasan dan pemantauan

•Memantau, melacak dan mengawasi kegiatan online atau offline;

•Menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan;

•Menggunakan GPS atau geo-location lainnya untuk melacak pergerakan target;

•Menguntit atau stalking.

3.perusakan reputasi/kredibilitas

•Membuat dan berbagi data pribadi yang salah (mis. akun media sosial) dengan tujuan merusak reputasi pengguna;

•Memanipulasi atau membuat konten palsu;

•Mencuri identitas dan impersonasi;

•Menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang;

•Membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang.

4.Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline)

•Online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan / atau kontak yang tidak diinginkan;

•Ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik;

•Komentar kasar;

•Ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada .

Dalam hal ini, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan adapun rekomendasi yang dapat dilakukan sebagai upaya penanggulangan KBGO diantaranya ialah melakukan penguatan daya perempuan melalui Pendidikan kritis, kesadaran gender dan literasi digital, meningkatkan kapasitas APH dan Lembaga layanan dalam menyikapi kasus KBGO, mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta merevisi pasal dalam UU yang berpotensi mengkriminalisasi korban KBGO dan juga mengesahkan UU terkait pengamanan data pribadi.

Solusi Mengatasi dan Mencegah Masalah KBGO

Sebagian besar kasus KBGO terjadi akibat pelanggaran privasi yang terjadi di ranah online. Maka, cara terbaik untuk mengatasi permasalahan KBGO adalah meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat untuk meningkatkan keamanan data pribadi. Selain itu, pemerintah juga harus bertindak melalui RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan instrumen hukum untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan. Dalam kesempatan yang sama, Mariam menyebutkan sejumlah cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk meningkatkan keamanan data pribadi, antara lain:

•Memisahkan akun pribadi dengan akun publik.

•Rutin melakukan cek dan mengatur ulang pengaturan privasi.

•Menciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi login.

• Tidak sembarang percaya aplikasi pihak ketiga.

•Berhati-hati dengan URL yang dipendekkan;

•Menghindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location sharing).

• Melakukan data detox dengan kurangi jejak digital;

•dan Menjaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi.

Pelecehan dan kekerasan seksual sangatlah berbahaya baik dilakukan melalui digital atau secara langsung karena dampak yang ditimbulkan bukan hanya secara fisik namun juga secara psikis sehingga bisa menyebabkan depresi yang berpotensi menghantarkan pada tindakan bunuh diri. Sehingga dalam mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual perlu adanya kerjasama dari setiap kalangan dari mulai adanya aturan yang melarang dan membela korban, kesadaran pada bahayanya pelecehan dan kekerasan seksual dan tindakan preventif lainnya.

referensi :

Ngertihukum.id, 2022. “Memahami kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang semakin marak terjadi di indonesia https://ngertihukum.id/memahami-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo-yang-semakin-marak-terjadi-di-indonesia/. Diakses pada 21 juli 2022

Yonanda nancy, 2021. “ apa itu KBGO, penyebab, contoh kasus, solusi untuk mengatasinya” https://tirto.id/apa-itu-kbgo-penyebab-contoh-kasus-solusi-untuk-mengatasinya-glLs. Diakses pada 21 juli 2022.

Anindya, A., Syafira, Y. I., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137–140.

Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z. A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas Dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1).

Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan. Diakses pada 21 juli 2022

Komnas perempuan , 2022, siaran pers “peringatan hari perempuan international 2022 dan peluncuran catatan tahunan tentang kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.” https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/peringatan-hari-perempuan-internasional-2022-dan-peluncuran-catatan-tahunan-tentang-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan. Diakses pada 21 juli 2022.

--

--

Persatuan Mahasiswa Indonesia
Persatuan Mahasiswa Indonesia

Written by Persatuan Mahasiswa Indonesia

Wadah bagi Mahasiswa Indonesia yang menghendaki kemajuan bangsa.

No responses yet